Polres Pekalongan Ungkap Kasus Menonjol, Pencabulan Anak dan Curas Viral Jadi Sorotan

POLITIK & HUKUM 09 Jul 2026 16:39 3 min read 42 views By M. Saifudin

Share berita ini

Polres Pekalongan Ungkap Kasus Menonjol, Pencabulan Anak dan Curas Viral Jadi Sorotan
Polres Pekalongan memaparkan berbagai perkara yang berhasil diungkap, di antaranya kasus penggelapan, pencabulan terhadap anak, pembakaran, pencurian dengan kekerasan (curas), hingga penganiayaan.

KAJEN, PROBER.MY.ID – Polres Pekalongan menggelar konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus menonjol yang berhasil diungkap selama periode April hingga Juni 2026. Kegiatan yang dipimpin Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si. tersebut berlangsung di Aula Setya Mapolres Pekalongan, Kamis (9/7/2026).

 

Dalam konferensi pers itu, Polres Pekalongan memaparkan berbagai perkara yang berhasil diungkap, di antaranya kasus penggelapan, pencabulan terhadap anak, pembakaran, pencurian dengan kekerasan (curas), hingga penganiayaan. Sejumlah tersangka beserta barang bukti turut dihadirkan di hadapan awak media.

 

Kapolres Pekalongan menjelaskan, salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah dugaan pencabulan terhadap anak yang terjadi pada 2 Maret 2026 di Desa Bebel, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan. Polisi menetapkan PH (43) sebagai tersangka.

 

"Dalam perkara ini kami mengamankan barang bukti berupa satu potong daster, satu potong celana pendek, serta satu unit telepon genggam merek Vivo. Tersangka dijerat Pasal 473 ayat (3) huruf c juncto ayat (4) juncto ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun," ujar AKBP Rachmad.

 

Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang sempat viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi pada 16 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah warung di Desa Legokkalong, Kecamatan Karanganyar.

 

Dalam kasus tersebut, pelaku berinisial DS (37) diduga berpura-pura membeli makanan di warung milik korban. Saat korban lengah, pelaku langsung merampas kalung emas yang dikenakan korban sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor.

 

"Dari tangan tersangka kami mengamankan barang bukti berupa satu kalung emas, satu tas selempang, potongan kalung emas, dan satu unit sepeda motor. Tersangka dipersangkakan Pasal 579 ayat (1) subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," jelasnya.

 

Pada kesempatan yang sama, Kapolres juga menyampaikan perkembangan penyelidikan dugaan pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Karangdadap, yang hingga kini masih menjadi perhatian penyidik.

 

Menurutnya, sejak menerima laporan, tim gabungan Satreskrim Polres Pekalongan bersama Unit Reskrim Polsek Karangdadap langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta berkoordinasi dengan tim forensik melalui metode scientific crime investigation.

 

"Hingga saat ini kami telah memeriksa tujuh orang saksi. Kami juga terus mendalami barang bukti yang ditemukan, termasuk pisau yang diamankan di lokasi. Seluruh rangkaian penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan konstruksi peristiwa dan membuktikan apakah kasus ini merupakan pembunuhan murni atau terdapat fakta hukum lainnya," tegasnya.

 

AKBP Rachmad menambahkan, Polres Pekalongan berkomitmen menyelesaikan setiap perkara secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah agar seluruh kasus dapat diungkap secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

PROBER

Recent Articles

Popular Articles