Mantan Karyawan Konveksi Diamankan, Diduga Curi Mesin Jahit Senilai Rp3,5 Juta di Kedungwuni

POLITIK & HUKUM 10 Jul 2026 13:32 2 min read 40 views By M. Saifudin

Share berita ini

Mantan Karyawan Konveksi Diamankan, Diduga Curi Mesin Jahit Senilai Rp3,5 Juta di Kedungwuni
warga Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, diamankan setelah diduga mencuri sebuah mesin jahit elektrik dari tempat konveksi di wilayah Capgawen Utara, Kelurahan Kedungwuni Timur.

PEKALONGAN | PROBER.MY.ID – Seorang pria berinisial H (29), warga Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, diamankan setelah diduga mencuri sebuah mesin jahit elektrik dari tempat konveksi di wilayah Capgawen Utara, Kelurahan Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni, Kamis (9/7/2026).

 

Terduga pelaku yang diketahui merupakan mantan karyawan konveksi tersebut diserahkan langsung oleh warga kepada Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Kedungwuni bersama barang bukti hasil dugaan pencurian.

 

Kapolsek Kedungwuni, Iptu Amin, S.H., mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat korban, Sodikun (36), datang ke lokasi konveksi sekitar pukul 08.00 WIB. Korban merasa curiga setelah melihat benang jahit menjulur hingga ke depan bangunan.

 

"Setelah memeriksa ke dalam, korban mengetahui satu unit mesin jahit elektrik merek Mitsubishi telah hilang," jelas Kapolsek.

 

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman itu terlihat dugaan aksi pencurian beserta ciri-ciri pelaku yang dikenali sebagai mantan karyawan konveksi tersebut.

 

Berbekal rekaman CCTV dan hasil pencocokan kendaraan yang digunakan, korban bersama pemilik konveksi mendatangi rumah terduga pelaku. Saat dimintai keterangan, H diduga mengakui telah mengambil mesin jahit tersebut.

 

Warga selanjutnya membawa terduga pelaku ke Polsek Kedungwuni untuk diserahkan kepada petugas guna menjalani proses hukum.

 

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin jahit elektrik merek Mitsubishi, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit telepon genggam, pakaian yang diduga dikenakan saat beraksi, serta sebuah helm.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp3.500.000.

 

Kapolsek Kedungwuni mengapresiasi masyarakat yang memilih menyerahkan terduga pelaku kepada pihak kepolisian tanpa melakukan tindakan main hakim sendiri.

 

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dan menyerahkan terduga pelaku beserta barang bukti kepada kepolisian. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada kepolisian," tegas Iptu Amin.

 

Saat ini, penyidik Polsek Kedungwuni masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan para saksi guna melengkapi proses penyidikan. Perkara tersebut diproses dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP )

PROBER

Recent Articles

Popular Articles